Wednesday, February 27, 2013

,

Hukum Mengucapkan Selamat pada Hari Raya non-Muslim


Hukum Mengucapkan Selamat pada Hari Raya non-Muslim[1]
Oleh: Fitrian Nabil[2]

I.     Prolog

Sebagai umat Nabi Muhammad Saw., sudah seharusnya kita hidup dengan semua makhluk Allah Swt. dengan akhlak yang bagus, baik itu dengan manusia ataupun hewan. Baik itu sesama muslim maupun non-muslim. Terutama jika ada diantara saudara atau teman atau tetangga kita yang beragama non-muslim. Dan apa yang akan kita lakukan jika mereka memberikan ucapan selamat ketika kita merayakan hari raya kita, apakah kita harus membalas ucapan tersebut pada hari raya mereka?
Hukum mengucapkan selamat kepada non-muslim pada hari raya mereka memang permasalahan yang ambigu[3]. Tak bisa dielakkan lagi, para ulama terdahulu dan kontemporer pun berselisih tentang hukum didalamnya. Dalam kesempatan ini, pemakalah ingin memaparkan beberapa pendapat para ulama didalam hukum pengucapannya. Diantara mereka ada yang menolak dengan keras, dan memberikan fatwa haram, dan ada pula yang membolehkannya. Diantara kita masih ada yang belum mengetahui pendapat ulama tentang itu, dalam waktu yang bersamaan diantara kita ada yang mengetahuihanya satu pendapat dan satu dalil, tanpa melihat pendapat lain yang dimana pendapat ini juga mempunyai dalil yang kuat. Lalu dengan yakinnya dia mengatakan bahwa perbuatan ini hukumnya seperti ini.
Sungguh betul kaidah yang mengatakan :                                                                                   
مَنْ كَثُرَ عِلْمُهُ قَلَّ إِنْكَارُهُ
“Siapa yang banyak ilmunya niscaya sedikit menyalahkan”.
Tidak banyak yang bisa saya paparkan dalam makalah ini, karena keterbatasan ruang dan waktu. Akan tetapi sayaberharap, semoga dengan tulisan yang sedikit ini bisa membuka pemikiran dan menambah cakrawala kita.

II.  Ulasantema

Para ulama terdahulu maupun sekarang berbeda pendapat didalam hukum mengucapkan selamat kepada non-muslim pada hari raya mereka. Disini ulama terbagi kepada dua pendapat; ada yang melarangnya dan ada yang membolehkannya. Ulama yang dimaksud disini adalah ulama-ulama yang mu’tamad; yaitu yang bisa dipercaya dalam pengambilan hukum mereka dengan berlandaskan nash-nash yang kuat dan terpercaya. Karena diantara mereka ada yang tidak mu’tamad, seperti ulama kaum liberal dan plural. Karena mereka tidak berpondasi pada dasar yang kuat. Juga mereka bependapat sesuai dengan nafsu mereka, yaitu mengatakan bahwa semua agama itu benar.
Maka dari itu tidak perlu untuk mendatangkan dan memaparkan pemikiran para liberalis dan pluralis, dan hanya berfokus kepada ulama-ulama ahlussunnah wal-Jama’ah, berikut adalah uraian pendapat ulama didalamnya.

1.      Pendapat yang melarangnya

Diantara ulama terdahulu yang paling keras melarang pengucapan selamat kepada non-muslim adalah Syaikul-Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul-Qoyyim al-Jauziyah, disebutkan didalam kitab “Ahkamu Ahliz-zimmah" milik Ibnul-Qoyyim, beliau menyebutkan : “Adapun pemberian selamat di upacara spiritual mereka itu haram hukumnya secara sepakat. Seperti memberikan ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka”.[4]
Dengan pemaparan Ibnul-Qoyyim diatas, Syekh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaiminmemberikan penjelasan bahwa pengucapan selamat kepada non-muslim pada hari raya mereka secara tidak langsung menganggap betul apa yang diyakini oleh non-muslim tersebut serta ridha bagi mereka dengan akidah mereka itu. Meskipun seorang muslim itu tidak ridha bagi dirinya sendiri dengan akidah mereka. Karena itulah, haram hukumnya bagi seorang muslim ridha dengan ibadah serta perayaan non-muslim[5], hal ini berdasarkan firman Allah Swt yang artinya sebagai berikut:

JikakamukafirMakaSesungguhnya Allah tidakmemerlukan (iman)mu, danDiatidakmeridhaikekafiranbagihamba-Nya; danjikakamubersyukur, niscayaDiameridhaibagimukesyukuranmuitu.[6]

Sebagian mereka ada yang berpendapat bahwa pengucapan selamat kepada non-muslim merupakan peniruan tingkah laku terhadap mereka, karena itu Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah juga menyebutkan dalam kitabnya “Iqtidhau as-Shirathil-Mustaqim li mukhalafati ashabil-Jahim” : “Peniruan terhadap mereka (non-muslim) pada hari raya mereka dengan tujuan menghibur hati mereka dengan apa yang mereka lakukan adalah termasuk perbuatan yang bathil”.[7]Dikhawatirkan jika kita memberikan kata selamat kepada mereka pada hari raya mereka, akan mengakibatkan semakin kuat keyakinan mereka, dan semakin senang akan apa yang mereka anut, padahal apa yang mereka anut itu adalah salah.
Ada pula ulama belakangan ini yang mengeluarkan fatwa haram, seperti Syekh Abdullah bin Baz, karena pengucapan selamat ini merupakan bentuk penyerupaan orang muslim terhadap non-muslim, sedangkan menyerupai non-muslim haram hukumnya, berdasarkan hadis Rasulullah Saw. :
"مَنْ تَشَبَهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ"
“Siapa yang meniru-niru suatu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut”
Lalu apabila seorang non-muslim mengucapkan selamat kepada kita (muslim) pada hari raya kita, kita tetap tidak boleh mengucapkan selamat kepada mereka pada hari raya mereka, juga apabila mereka mengucapkan selamat kepada kita pada hari raya mereka, maka kita tidak boleh menjawab ucapan mereka tersebut. Karena perayaan tersebut bukan perayaan kita sebagai umat Islam, sebuah perayaan yang tidak Allah Swt. ridhai. Baik perayaan itu sudah ada sejak dulu mau pun sesuatu yang baru-baru mereka buat tetaplah perayaan itu tidak benar, karena setelah datangnya Islam, segala agama-agama sebelumIslam telah terhapus dengan adanya Islam. Dan siapa yang mengharapkan agama selain Islam, maka ditolak,[8] yang tertulis dalam al-Quran :

Barangsiapamencari agama selain agama Islam, makasekali-kali tidakakanditerima (agama itu) daripadanya, dandia di akhirattermasuk orang-orang yang rugi.[9]

Disebutkan juga didalam kitab“Ahkamu ahliz-Zimmah”, bahwa kebanyakan orang yang tidak memiliki capability dalam agama, akan terperosok melakukannya (mengucapkan selamat), diapun tidak mengetahui keburukan yang dia perbuat. Dan siapa orang yang melakukan ucapan selamat kepada seorang hamba dalam hal kemaksiatan, bid’ah dan kekufuran, maka dia sungguh telah memancing kemarahan dan kemurkaan AllahSwt.,[10] wal-‘Iyadzubillah.
Banyak juga ulama-ulama kontemporer yang melarang melakukannya, bahkan ada yang melarang membantu dalam pekerjaan orang non-muslim dalam menyiapkan perayaan mereka, seperti menyiapkan teh, kopi, dan bentuk bantuan lainnya. Hal ini berdasarkan bahwa perayaan non-muslim merupakan bentuk perbuatan dosa, sedangkan membantu seseorang dalam perbuatan dosa adalah hal yang diharamkan oleh Allah :

“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertakwalah kalian kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”.[11]

2.      Pendapat yang membolehkan

Permasalahinimerupakanpermasalahan yang sangatpentingdansangatsensitif. Sehingga menuntut para fuqaha memutar balik otak didalam menentukan hukum ini, bagaimana mereka bisa menyesuaikan hukum ini dengan waktu dan tempat. Diantara ulama yang membolehkan pengucapan selamat kepada non-muslim akan hari raya mereka adalah Syekh Yusuf Qardhawi. Hal ini berdasarkan dengan ayat al-Quran :

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu, dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.[12]

Dua ayat diatas menunjukkan bahwa non-muslim terbagi kepada dua kelompok, diantara mereka ada yang menerima umat muslim dan ada juga yang membenci serta memeranginya.
Lafaz “أن تبروهم” pada ayat diatas menunjukkan bahwa Allah memerintahkan kita tuk berbuat baik kepada non-muslim selama mereka tidak membenci atau memerangi umat Islam. Karena makna “ألبر “ itu sendiri adalah memberikan sesuatu yang kita miliki kepada orang lain, maka ini jauh lebih mulia dari pada “"القسط yang bermakna adil, yang dimana adil disini ialah memberikan sesuatu sebatas yang menjadi hak mereka.[13]
Pengucapan selamat juga diperbolehkan apabila seorang non-muslim mengucapkan selamat pada hari raya umat Islam, ini dikarenakan Allah sangat menganjurkan kepada kita agar membalas sebuah kebaikan orang lain dengan perbuatan yang jauh lebih baik atau yang setara, berdasarkan ayat al-Quran:

“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). 
Sesungguhnya Allah memperhtungankan segala sesuatu”.[14]

Karena itulah perbuatan ini termasuk perbuatan yang baik antara muslim dengan non-muslim, seperti menjenguk ketika mereka sakit, saling memberi dan menerima hadiah, menjamu dan lain-lain, karena ini adalah bentuk dakwah seorang muslim, yaitu dengan akhlaqul-Karimah dan perbuatan baik lainnya. [15]
Imam al-Mardawi juga menyebutkan didalam hukum pengucapan selamat kepada non-muslim dia berkata didalam kitabnya “Al-Inshaf”  : “perkataannya (Imam Ahmad) tentang pengucapan selamat, takziyah, dan menjenguk mereka (non-muslim) ketika sakit itu ada dua riwayat, dan beliau menyebutkannya didalam kitab “Al-Hidayah”, bahwa perkataan ulama tentang itu saling bertentangan, dan Islam mempersilahkannya (pengucapan selamat), aku berpendapat : inilah yang benar”.[16]
Kebanyakan daripada ulama terdahulu melarang pengucapan selamat kepada non-muslim pada hari raya mereka dikarenakan kondisi yang berbeda dengan zaman sekarang. Hal ini senada dengan pendapat Syekh Yusuf al-Qardhawi, bahwa beliau berbeda pendapat denganIbnu Taimiyyah pada hal ini, kemungkinan Ibnu Taimiyyah memaparkan pendapatnya itu karena kondisi saat itu yang menuntut hal tersebut, karena pada zaman Ibnu Taimiyyah banyak terjadi peperangan antara muslim dengan non-muslim. Kalau saja beliau hidup pada zaman sekarang yang dimana kehidupan muslim dan non-muslim saling berkaitan dan harmonis, kemungkinan besar dia akan memperbolehkannya.[17]
Syekh ‘Alisy pernah ditanya tentang pengucapan selamat kepada non-muslim : “Apakah itu (pengucapan selamat kepada non-muslim) dianggap murtad?’ beliau menjawab : “tidaklah murtad orang yang berkata kepada nasrani : “semoga Allah memberikanmu kehidupan setiap tahun” dengan tidak bermaksud mengkultuskan kekufurannya dan juga tidak ridha dengan akidahnya”.[18]
DR. Wahbah Zuhaily juga berasumsi demikian, bahwa berbagai macam etika dan pergaulan dengan non-muslim seperti bertukar kartu ucapan atau salingmenziarahi pada hari-hari raya itu tidak masalah, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.[19]
Beberapa majlis fatwa juga mengeluarkan fatwa, seperti badan fatwa “Darul-Ifta al-Mishriyyah al-‘Arabiyah” pada situs webnya menyatakan boleh hukumnya mengucapkan selamat kepada non-muslim pada hari raya mereka.[20] Begitu juga badan fatwa di Eropa, memberikan hukum yang sama. Dan ini memang sebuah permasalahan yang sangat membutuhkan jawaban yang bijak, karena saudara-saudara muslim yang menjadi kaum minoritas di Negara-negara Eropa, mereka hidup saling berdampingan dengan masyarakat non-muslim, sudah menjadi kerabat dekat dan saling memberibahkan seperti saudara. Maka dari itu perbuatan ini termasuk perbuatan baik, yang dimana perbuatan baik itu sangat dianjurkan oleh Islam, sebagaimana Allah perintahkan dalam al-Quran :

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.[21]

Pengucapan selamat ini boleh dilakukan dengan berbagai bentuk, baik secara langsung, yaitu dengan lisan, maupun dengan tulisan atau surat. Baik secara pribadi ataupun atas nama organisasi.
Akan tetapi, pembolehan hukum memberikan selamat ini tidak secara mutlak, bahkan ada batasan-batasan yang tidak boleh dilewati oleh seorang muslim. Pengucapan selamat kepada  non-muslim ini diperbolehkan selama pengucapan selamat ini tidak menyinggung sesuatu dari keyakinan atau akidah mereka, seperti ucapan “semoga Allah memberkahimu di hari rayamu ini”. Juga tidak meyakini bahwa agamanya benar, karena jika seorang muslim mengucapkan selamat kepada non-muslim bersamaan dengan membenarkan akidahnya dan meyakini apa yang mereka lakukan itu tidak salah maka itu dianggap sama saja seperti mereka, yaitu tunduk kepada tuhan mereka yang mereka yakini, dan ini adalah perbuatan yang dimurkai oleh Allah Swt. daripada membunuh, meminum khamardan berzina[22].
Jadi pengucapan selamat kepada non-muslim pada hari rayanya tidaklah haram menurut beberapa pendapat para ulama, karena ini adalah termasuk perbuatan baik, selama tidak membenarkan apa yang mereka yakini serta tidak menyinggung akidahnya

.
III.   Kesimpulan

Dengan beberapa beberapa dalil-dalil dan pemaparan pendapat ulama yang rasikh dalam bidangnya, penulis ingin memberikan kesimpulan. Sudah sepatutnya kita sebagai penuntut ilmu yang tidak hanya terpaku pada satu mazhab atau satu pendapat, sehingga kita tidak termasuk orang-orang yang sedikit ilmunya dan banyak menyalahkan. Maka dari pengucapan selamat kepada non-muslim bukan perbuatan yang dilarang, ini dikarenakan hubungan antara muslim dengan non-muslim yang harmonis, tapi akan berbeda cerita jika non-muslim itu memusuhi Islam, berdasarkan pada surat Al-Mumtahinah ayat 8-9 yang telah disebutkan diatas.
Akan tetapi pengucapan selamat tetap harus berada di koridor-koridor yang ditetapkan Islam, yaitu pengucapan yang tidak menyinggung akidah mereka, serta tidak pula senang dengan agama yang mereka anut. Karena jika senang dengan keyakinan mereka, dan menganggap benar, maka ini akan melahirkan pemikiran pluralisme, yang mengatakan bahwa semua agama benar, na’udzu billah.
Dan yang menjadi pertanyaan kita sekarang, mengapa para ulama berbeda pendapat pada satu hal, dan memberikan fatwa yang bermacam-macam?
Hal ini dikarenakan pokok permasalahan ini yang berada di area ikhtilaf, ini ditinjau dari ke-tsubut[23]-andan dilalah[24]pada sebuah nash[25]. Tsubutdan dalalah sebuah nash mempunyai dua nilai hukum; qath’i[26]dan zhanni[27]. Sementara permasalahan ini berada di hukum yang zhanni.  Yaitu sebuah hukum yang memang diperbolehkan berbeda pendapat didalamnya, dan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi pada saat itu. Akan tetapi ranah ini tidak semua manusia bebas menetukan hukumnya hanya orang yang mempunyai kapasitas yang bisa menentukannya.
Zaman kita dengan zaman Ibnu Taimiyyah sangat berbeda, baik kondisi maupun situasi. Itulah mengapa Syekh Yusuf al-Qardhawi mengungkapkan, “kalau saja Ibnu Taimiyyah hidup pada zaman sekarang, mungkin dia akan merubah fatwanya, dan membolehkan perbuatan (pengucapan selamat) tersebut”.
Dan kesimpulan terakhir yang bisa diambil adalah bahwa perbedaan pendapatnya itu berkutat pada ranah yang berbeda. Karena pendapat yang tidak membolehkan itu menganggap bahwa perbuatan itu masuk dalam ranah akidah, sedangkan pendapat yang membolehkannya menganggap bahwa perbuatan itu masuk dalam ranah mujamalah atau bentuk pergaulan.  Indahnya jika kita berada dalam akidah yang mutawassith, yaitu tidak terlalu ekstrim dan tidak pula terlalu toleran, seperti kaum liberalis dan pluralis.
Wallahu a’lam




KajianFikihTradisional
DepartemenIntelektual IKPMA
Rabu, 13 Februari 2013





DaftarPustaka

Al-Quran al-Karim.

Al-Jauziyah, Ibnul-Qoyyim, Ahkamu ahliz-Zimmah, (Arab Saudi: Ramadi-Dimam, cet. I, 1997)

Al-Qardhawi, Yusuf, Fatawa mu’ashirah, (Kairo: Dar el-Qalam, cet.III, 2003)

Jum’ah, Ali, Al-Bayan limayushghilul-Adzhan, (Kairo: Dar el-mukatam, cet.I, 2005)

Taimiyyah, Ibnu, Iqtidhau al-Shirathi al-Mustaqim li mukhalafati ashab al-Jahim, (Riyadh: Maktabah el-Rusyd, cet. I)

Zuhaili, Wahbah,Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, (Damaskus: Dar el-Fikr, cet.I, 2010)

http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=120325

http://www.dar-alifta.org


[1]Makalahinidipresentasikanpadakajianfikihtradisional yang dilaksanakan di sekretariat IKPMA. Rabu, 13 Februari 2013.
[2]Mahasiswatingkat III fakultasUshuludinHadisUniversitas Al-AzharKairo.
[3]Bermaknalebihdarisatu; ketidakjelasan; kekaburan.
[4]Ibnul-Qoyyim Al-Jauziyah, Ahkamu ahliz-Zimmah,juz 1, pentahkik Yusuf bin Muhammad Al-Bakri dan Syakir bin Taufiq al-Aruwi, penerbit Ramadi-Dimam, Arab Saudi, 1997, cet. I, hal.441
[5]sebagian fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin di situs web : www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=120325
[6]QS. Az-Zumar:07
[7] Ibnu Taimiyyah, Iqtidhau as-Shirathil-Mustaqim li mukhalafati ashabil-Jahim, vol.1, pentahkik Nashir bin Abdul Karim al-‘Iql, Maktabah el-Rusyd, Riyadh, hal.486
[8]sebagian fatwa-fatwa Syekh Abdullah bin Baz di situs web : www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=120325
[9]QS. Al-Baqoroh:85
[10] Ibnul-Qoyyim Al-Jauziyah, Ahkamu ahliz-Zimmah, juz 1, pentahkik Yusuf bin Muhammad Al-Bakri dan Syakir bin Taufiq al-Aruwi, penerbit Ramadi-Dimam, Arab Saudi, 1997, cet. I, hal.441
[11]QS. Al-Maidah:02
[12]QS. Al-Mumtahinah:07-08
[13]Yusuf al-Qardhawi, Fatawa Mu’ashirah, jilid 3, Dar el-Qalam, Kairo, cet.III, 2003, hal.669
[14] QS. An-Nisa:86
[15] Ali Jum’ah, Al-Bayanlimayushghilul-Adzhan,Dar el-mukatam, Kairo, cet.I, 2005, hal.60
[16]Ibid.,hal.59
[17]Yusuf al-Qardhawi, op. cit., hal.673
[18] Ali Jum’ah, Al-Bayan limayushghilul-Adzhan, Dar el-mukatam, Kairo, cet.I, 2005, hal.60
[19]WahbahZuhaili,mausu’atul-Fiqhil-Islami,juz 1, Dar el-Fikr, Damaskus, cet.I, 2010, hal.772
[20]Situs webresmidarul-iftaMesir : www.dar-alifta.org
[21]QS. An-Nahl:90
[22]Ibnul-Qoyyim Al-Jauziyah, Ahkamu ahliz-Zimmah, juz 1, pentahkik Yusuf bin Muhammad Al-Bakri dan Syakir bin Taufiq al-Aruwi, penerbit Ramadi-Dimam, Arab Saudi, 1997, cet. I, hal.441
[23]Kebenaransumber
[24]Kandunganmakna
[25]Al-Quran danHadisNabi.
[26]Absolut, universal danpermanen.                                     
[27]Relatifdandapatberubah.
Continue reading Hukum Mengucapkan Selamat pada Hari Raya non-Muslim
,

Legalitas Talfiq dalam Bertaqlid


Legalitas Talfiq dalam Bertaqlid[1]
Oleh: Iid Hidayatullah[2]

1.      Prolog
Segala puji bagi Allah, Rabbul 'izzah yang memiliki kasih sayang tanpa batas kepada makhluk-Nya, yang telah memuliakan kita dengan syari'at Islam. Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada baginda nabi besar kita sayyiduna Muhammad Saw. Beliaulah satu – satunya pembawa Risalah Allah Swt. yang dijadikan sebagai "rahmatan lil 'alamiin".
Syari'at Islam merupakan sebuah ketentuan yang Allah tetapkan kepada hamba-Nya agar mereka ingat tujuan mereka diciptakan, membuat mereka berlomba – lomba dalam ketaqwaan, guna mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mengikuti sunnah Rasul-Nya. Oleh sebab itu munculah ilmu Fiqih  sebagai media perantara untuk sampai pada tujuan tersebut. Dan seiring berjalannya waktu dan bergantinya zaman terjadi banyak permasalahan yang berkembang bersamanya, membawa kita untuk berfikir dan membedakan mana yang haq dan mana yang bathil.Dan talfiq merupakan salah satu dari sekian banyak hal baru yang terjadi pada zaman kita sekarang.  Untuk lebih jelasnya mari kita lihat pembahasan selanjutnya.     
2.      Definisi talfiq
Dalam bahasa Arab kata talfiq (التلفيق) berasal dari kata (لفق – يلفق - تلفيقا) yang berarti mengabungkan sesuatu dengan yang lain. Misalnya dalam ungkapan لفقت الثوب)) yang artinya saya menggabungkan antara kedua ujung baju (pakaian/kain), satu dengan yang lain, lalu menjahitnya.[3]
Adapun definisi talfiq secara terminologi adalah: mendatangkan suatu cara (dalam ibadah atau mu'amalah) yang belum pernah dikatakan oleh para ulama mujtahid sebelumnya.[4] Maksudnya adalah perbuatan tersebut masih dalam ruang lingkup bertaqlid (mengikuti) pendapat para ulama madzhab, namun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara mengambil dua cabang suatu perkara atau lebih dari pendapat para ulama madzhab, lalu menggabungkannya menjadi sebuah perkara yang belum pernah dilakukan sama sekali oleh salah seorang dari para ulama madzhab.
Contohnya adalah ketika seseorang bertaqlid kepada pendapat madzhab Imam Syafi'i dalam hal menyapu sebagian kepalanya di dalam berwudhu, kemudian orang tersebut mengikuti pendapat madzhab Imam Abu hanifah dan Imam Malik dalam hal tidak batalnya wudhu seseorang ketika orang tersebut bersentuhan kulit dengan yang bukan mahramnya. Kemudian dia shalat. Maka wudhu yang seperti ini belum pernah dikatakan oleh para Imam madzhab. Wudhu ini dianggap batal menurut madzhab Syafi'I karena orang tersebut telah bersentuhan kulit dengan yang bukan mahram. Dan Imam Abu Hanifah juga memperbolehkannya karena orang tersebut tidak menyapu 1\4 bagian kepala, dan madzhab Imam Malik juga tidak menyetujuinya karena orang tersebut tidak menyapu seluruh bagian kepala serta tidak melakukan dalk  (penggosokan) terhadap seluruh anggota wudhu, dan seterusnya.
3.      Ruang lingkup Talfiq
Masalah talfiq hanya mencakup pada ruang lingkup permasalahan yang ijtihadi[5] yang bersifat zhanni (bukan perkara yang qath'i/pasti).Adapun perkara yang disandarkan dengan hukum – hukum syar'i (qath'i) yang wajib diketahui dalam Islam yang telah disepakati oleh umat Islam dan dihukumi kafir bagi yang mengingkarinyamaka tidak diperbolehkan bertaqlid apalagi melakukan talfiq di dalamnya.
Dan atas dasar itu pula tidak diperbolehkan melakukan talfiq yang mengarah kepada pembolehan sesuatu yang diharamkan seperti khamr (minuman keras) dan zina.
4.      Dalil dibolehkannya melakukan talfiq
Talfiq merupakan sesuatu yang baru dikalangan umat Islam, istilah ini muncul sebagian umat islam mulai menutup pintu ijtihad mereka dan memilih untuk mengikuti ulama madzhab baik dengan berpegang kepada dalil yang mereka ambil dari ulama madzhab (ittiba'), maupun hanya sebatas mengikuti perkataan mereka tanpa mengetahui dalil – dalilnya (taqlid).
Menurut Al-Ustadz DR. Wahbah Zuhaili[6], pada dasarnya melakukan talfiq itu dibolehkan untuk para muqallid[7], karena agama Allah itu mudah, tidak sulit. Dan kebolehan melakukan talfiq tersebut merupakan sebuah kemudahan untuk seluruh umat manusia.
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
(وما جعل عليكم فى الدين من حرج )[8]
Artinya: "Dia (Allah Subhanahu wa ta'ala) tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama."
)يريد الله أن يخفف عنكم و خلق الإنسانضعيفا)[9]
Artinya: "Allah Hendak memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan (bersifat) lemah."
)يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر)[10]
Artinya:  "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Rasulullah Saw.bersabda:
بعثت بالحنيفية السمحة)[11])
Artinya: "Aku telah diutus dengan (membawa agama Islam) yang lurus lagi mudah.
Dalam kitab Fatawa mu'ashirah, syekh Yusuf Al-Qardhawi memberikan beberapa kutipan terkait masalah ini, beberapa diantaranya yaitu:
1)      Madzhab – madzhab  Fiqih dalam Islam tidak terbatas hanya kepada 4 madzhab saja sebagaimana yang disangka oleh orang yang tidak memiliki pengetahuan tentangnya, dan Imam – Imam dalam ilmu Fiqih bukan hanya Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam syafi'i dan Imam Ahmad saja, karena sebenarnya mereka (Imam 4) ini berada satu zaman dengan ulama – ulama yang sederajat dengan mereka dari segi keilmuan dan ijtihad meskipun tidak sampai melebihi mereka.
Contohnya Imam laits bin Sa'ad, beliau hidup satu zaman dengan Imam Malik. Imam Syafi'i berkomentar tentangnya : Imam Laits lebih faqih dari Imam malik kalaulah seandainya tidak ada para pengikut yang mengikutinya.
Dan di Iraq pula Imam Sufyan Ats-Tsauri yang derajat kefaqihannya tidak lebih rendah dari Imam Abu Hanifah. Bahkan Imam Ghazali menganggapnya sebagai salah satu dari lima imam dalam ilmu fiqih, karena keutamaan beliau sebagai Imam dalam ilmu hadits, hingga beliau dijuluki : Amirul mu'minin dalam hadits.
Imam auza'i juga pernah menjadi seorang Imam madzhab di Syam yang tak terbantahkan kebenarannya. Dan madzhabnya masih diikuti selama lebih dari dua ratus tahun. Dan banyak lagi Imam – Imam dari berbagai zaman yang lainnya.
2)      Imam 4 ini tidak pernah mengakui kema'suman (keterjagaan) diri mereka dari kesalahan.
Berkata Imam Abu Hanifah:
هذا رأيى , وهذا أحسن ما رأيت , فمن جاء برأي خير منه قبلناه
"Ini adalah pendapatku, dan ini adalah pendapat yang paling bagus menurut saya, maka barangsiapa yang memiliki pendapat yang lebih baik dari ini maka kami akan menerimanya."

Berkata Imam Malik:
إنما أنا بشر أصيب و أخطئ , فأعرضوا قولى على الكتاب والسنة
"Saya hanyalah seorang manusia biasa yang benar dan salah, maka kembalikanlah pendapatku ini kepada kitab dan sunnah."
3)      Tidak ada dalil yang mewajibkan untuk bertaqlid kepada satu madzhab khusus.
Dengan dalil:
1. Al-Quran, Sunnah dan Ijama' telah menetapkan bahwa Allah ta'ala hanya mewajibkan kepada hamba-Nya untuk taat kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya, dan tidak mewajibkan kepada umat ini untuk taat kepada seseorang secara khusus dalam perkara yang diperintahkan Allah dan dilarang oleh-Nya kecuali kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Dan semuanyapun sepakat bahwa tidak ada seorangpun di dunia ini yang terjaga dari kesalahan kecuali Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
2.  Para Imam madzhab itu sendiri melarang bertaqlid pendapat mereka secara buta, mereka tidak pernah menyerukan untuk mengikuti pendapat mereka dalam agama, dan mereka pula memperingatkan orang – orang yang mengambil pendapat mereka tanpa mengambil hujjah (dalil yang membenarkan).
Berkata Imam Syafi'i:
مثل الذى يطلب العلم بلا حجة , كمثل حاطب ليل , يحمل حز مة حطبوفيه أفعى , تلدغه وهو لا يدري
 "perumpamaan orang yang menuntut ilmu tanpa berhujjah (mengetahui dalilnya), seperti seorang pembawa kayu bakar di malam hari,ia membawa seikat kayu bakar dan di dalamnya terdapat ular berbisa. Ia mematuk orang tersebut sementara orang tersebut tidak menyadarinya."
Berkata Imam Ahmad:
لا تقلدني و لا تقلد مالكا ولا الثورى و لا الأوزاعي , و خذ من حيث أخذوا.
و قال : من قلة فقه الرجل أن يقلد دينه الرجال 

" Janganlah bertaqlid kepada saya dan jangan bertaqlid kepada Imam Malik tidak pula kepada Imam Ats-Tsauri dan tidak pula imam auza'i, dan ambilah dari (sumber) yang mereka ambil."
Kemudian beliau berkata lagi:
"dari pada tanda- tanda minimnya pemahaman ilmu fiqih seorang pemuda adalah dia mengikuti seseorang dalam agamanya"
baik pada masa para sahabat, tabi'in, dan para ulama-ulama shalih lainnya mereka semua mengambil dalil dari kitab kemudian sunnah lalu setelah itu mengambil dalil yang benar dari perkataan para ulama penerus para nabi.

Namun kebolehan melakukan talfiq ini tidak bersifat mutlak dan hanya terbatas pada ruang lingkup tertentu, dan diantara talfiq tersebut ada Bentuk Talfiq yang batil menurut dzatnya. Seperti apabila apabila talfiq tersebut menjurus kepada penghalalan perkara yang diharamkan (secara qath'i / pasti) seperti khamr (minuman keras), zina dan lain – lain.
Dan ada pula yang dilarang bukan menurut dzatnya. Tetapi karena ada yang mencampurinya (sehingga yang asalnya boleh, menjadi terlarang) dalam jenis kedua ini terdapat 3 macam:
1-Menyengaja hanya mencari-cari yang paling ringan (tatabbu’ ar rukhash).
Yaitu seseorang mengambil apa yang paling ringan dari setiap madzhab, tanpa ada unsur keterpaksaan dan udzur kuat. Hal ini terlarang demi menutup jalan-jalan kerusakan berupa usaha pembebasan diri dari beban-beban syari’at.
Al Ghazali berkata,"Tidak boleh seseorang mengambil madzhab lain dengan seenaknya, dan seorang awam –juga- tidak boleh memilih yang menurutnya paling enak dari setiap madzhab dalam setiap masalah, lalu dia memperlebarnya (ke semua masalah dengan tanpa ada keterpaksaan) ”. Dan tentunya masuk ke dalam macam ini, yaitu mencari-cari hukum yang paling ringan dengan seenaknya dan mengambil pendapat yang lemah dari setiap madzhab demi mengikuti syahwat dan hawa nafsunya.

2-Talfiq yang mengakibatkan penolakan hukum (ketetapan atau keputusan) hakim (pemerintah), karena ketetapannya dapat menghilangkan perselisihan untuk mengantisipasi terjadinya kekacauan.

3- Talfiq yang mengakibatkan seseorang meninggalkan apa yang telah diamalkannya secara taklid, atau meninggalkan perkara yang telah disepakati disebabkan oleh adanya perkara yang ditaklidinya.

Adapun dalam urusan peribadatan dan beban-beban syari’at yang tidak ada kesempitan untuk para hambaNya, maka tidaklah dilarang melakukan talfiq, walaupun akan mengakibatkan ditinggalkannya perkara yang telah diamalkan atau ditinggalkannya perkara wajib karena perkara wajib lainnya berdasarkan ijma’, selama tidak menjurus kepada pembebasan diri dari ikatan beban-beban syari’at, atau mengarah kepada penghapusan hikmah ditetapkannya syari’at dengan cara mengikuti setiap hilah (rekayasa) yang dapat merubah atau menghilangkan maksud syari’at.

Karena talfiq ini sangat mungkin terjadi dalam masalah-masalah furu’, maka harus ada perincian mengenai hukum masalah-masalah furu’ tersebut.Perkara-perkara furu’ dalam syari’at terbagi menjadi tiga jenis.

. 1Perkara-perkara furu' yang dibangun di atas prinsip kemudahan dan kelapangan dengan berbagai ragamnya yang disebabkan beragamnya keadaan para mukallaf (orang yang dibebani syari’at)
. 2Perkara-perkara furu' yang dibangun di atas prinsip kehati-hatian dan mencari yang paling selamat.
. 3Perkara-perkara furu' yang berorientasi pada kemaslahatan dan kebahagiaan manusia.

Jenis yang pertama, adalah ibadah-ibadah mahdhah. Dibolehkan melakukan talfiq di dalamnya jika diperlukan, karena dasarnya adalah melaksanakan perintah Allah Azza wa Jalla dan tunduk kepadaNya dengan tanpa ada unsur kesempitan. Maka tidak boleh terjadi sikap berlebihan dalam hal ini. Karena sikap berlebihan (melampaui batas) akan menjerumuskan kepada kebinasaan.

Adapun ibadah-ibadah maliyah (dengan harta), maka haruslah diperketat untuk kehati-hatian, karena dikhawatirkan akan menelantarkan hak kaum fakir miskin. Oleh karena itu, seseorang yang ingin menunaikan zakat tidak boleh mengambil pendapat yang lemah atau menggabungkan pendapat dari setiap madzhab yang lebih tidak menjamin keutuhan hak kaum fakir. Dalam masalah ini, seorang mufti (pemberi fatwa) hendaknya mengeluarkan fatwa yang paling hati-hati (selamat) dan paling kondusif, dengan tetap mempertimbangkan kondisi orang yang meminta fatwa (mustafti) dan apakah dia termasuk orang-orang yang punya kepentingan (tertentu mendesak) atau tidak.

Adapun jenis kedua, yaitu kelompok perkara-perkara yang dilarang, yang bertumpu pada kehati-hatian (ihtiyath) dan mengambil pendapat yang paling selamat (wara’)[12](dengan meninggalkan syubhat) sekuat mungkin. Karena Allah Azza wa Jalla tidaklah melarang sesuatu, kecuali karena adanya madharat (bahaya). Maka tidak boleh memberi kelonggaran atau melakukan talfiq dalam hal itu, kecuali dalam keadaan darurat (terpaksa) menurut kacamata syari’at.Sebab kondisi darurat (terpaksa) membolehkan (mengambil) yang dilarang. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

((مَانَهَيْتُكُمْعَنْهُفَاجْتَنِبُوهُ،وَمَاأَمَرْتُكُمْبِهِفَأْتُوامِنْهُمَااسْتَطَعْتُمْ))

Apa yang kularang hendaklah kalian jauhi (tinggalkan); dan apa yang kuperintahkan, maka hendaklah kalian kerjakan sekuat kemampuan kalian.[13]

Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengikat perintah dengan tingkat kemampuan, sementara larangan dimutlakkan (tidak diikat), demi menolak madharat dari perkara yang dilarang tersebut.

Adapun tidak bolehnya talfiq dalam larangan-larangan itu, karena larangan-larang tersebut dibangun atas dasar kehati-hatian dan mencari yang paling selamat. Hal itu bersandar kepada hadits :

دَعْمَايَرِيبُكَإِلَىمَالاَيَرِيْبُكَ

Tinggalkanlah apa yang meragukan bagimu menuju apa yang tidak meragukan bagimu.[14]

Adapun larangan-larangan yang berkaitan dengan hak-hak manusia, maka tidak boleh melakukan talfiq di dalamnya. Karena hal itu berdasarkan asas menjaga hak serta mencegah gangguan dan menganiaya (orang lain). Maka tidak boleh melakukan talfiq dalam hal tersebut, karena merupakan bentuk rekayasa tipuan yang bertujuan menentang hak orang dan merugikan mereka.

Sedangkan jenis ketiga, yaitu jenis mu’amalah (interaksi antara manusia), hukuman pidana (hudud), menunaikan kewajiban harta dan pernikahan.

Pernikahan dan hukum yang integral dengannya, seperti mufaraqah (pemisahan hubungan antara suami isteri) itu, landasannya adalah mewujudkan kebahagiaan suami-isteri dan anak-anak. Hal ini dapat terealisasi dengan menjaga ikatan pernikahan tersebut dan terciptanya kehidupan yang baik dalam keluarga, sebagaimana yang telah ditetapkan Al Qur`an Al Karim :

فَإِمْسَاكٌبِمَعْرُوفٍأَوْتَسْرِيحٌبِإِحْسَانٍ

Setelah itu, boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.[15]

Jadi, setiap perkara yang mendukung prinsip ini boleh diamalkan, meskipun dalam sebagian kasus akan menyeret kepada perbuatan talfiq. Hanya saja, hendaknya talfiq tidak dijadikan sebagai obyek permainan orang dalam urusan-urusan pernikahan dan talak, dengan tetap memperhatikan kaidah syari’at, yaitu bahwa “hukum asal pernikahan atau perkawinan adalah haram”[16](kecuali yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan syari’at.), demi menjaga hak-hak kaum wanita dan keturunan. Dan bila hal tersebut (mempermainkan hukum dalam pernikahan) di atas terjadi, maka talfiq menjadi terlarang.

Adapun masalah mu’amalah, menunaikan kewajiban harta, penegakan hudud (hukum pidana) dan perlindungan darah (manusia) serta masalah lain yang serupa yang memperhatikan kemaslahatan dan kebaikan bagi kehidupan manusia, maka wajib mengambil dari setiap madzhab, pendapat yang paling mengutamakan kemaslahatan dan kebahagiaan manusia, kendatipun harus melakukan talfiq. Sebab pemilihan pendapat model itu akan mencerminkan usaha untuk aslahatan-kemaslahatan manusia berubah seiring dengan perubahan zaman, adat kebiasaan dan perkembangan peradaban mereka. Dan batasan maslahah adalah, setiap perkara yang menjamin perlindungan terhadap lima prinsip dasar, yaitu penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta; serta perlindungan terhadap setiap kebaikan yang dibidik oleh syari’at, baik melalui Al Qur’an, Sunnah atau Ijma’, yang lebih dikenal dengan mashalih mursalah maqbulah (yang bisa diterima)

5.      Epilog:
Setelah kita membahas permasalahan seputar talfiq ini dengan terperinci.Dapat kita simpulkan bahwa batasan dibolehkan atau tidaknya melakukan talfiq adalah pada setiap perkara yang dapat mengacaukan landasan-landasan syari’at dan dapat menghancurkan aturan dan hikmahnya, maka hal itu dilarang, terutama kalau hal itu sekedar hiyal (rekayasa belaka untuk melepaskan diri dari beban syari’at).Sedangkan segala sesuatu yang mendukung landasan, hikmah dan aturan syari’at untuk membahagiakan manusia di dunia dan akhirat, dengan memfasilitasi kemudahan kepada mereka dalam urusan peribadatan serta menjamin segala kemaslahatan mereka dalam urusan mu’amalah (interaksi antara mereka), maka hal itu dibolehkan, bahkan merupakan tuntutan.

Pemberlakuan talfiq hanya dibolehkan saat dibutuhkan atau dalam kondisi darurat (terpaksa) saja, bukan bertujuan untuk mempermainkan hukum agama atau mencari-cari pendapat yang paling mudah dan ringan dengan sengaja tanpa ada maslahah yang dilegalkan syariat.Dan lagi, itupun terbatas pada sebagian hukum peribadatan dan mu’amalah yang bersifat ijtihadi (yang dibolehkan terjadinya perbedaan pendapat) dan bukan bersifat qath’i (pasti). Wallahu A’lam.


           Kajian Fikih Tradisional
          Departemen Intelektual IKPMA
Selasa, 13 Februari 2013





Daftar pustaka
-          Zuhaili, Dr.Wahbah, “Ushul fiqh alislamy” (Damaskus cet.I 2011. Darul Fikr)
-          Al-Qardhawi, Dr.Yusuf,“Fatawa mu’ashirah”(Kuwait cet.V 2005 Darul Qalam)
-          Albani, Muhammad Sa’id, “’umdatut tahqiq, fit taqlid wat tahqiq” (Damskus cet.II 1923 Darul Qadiri)


[1]Taqlid adalah mengambil perkataan seseorang tanpa mengetahui dalilnya adapun ittiba' adalah mengambil perkataan seseorang serta mengetahui dalilnya.
[2] Mahasiswa tingkat III, Fakultas Dirosat Islamiyah.
[3]Lisanul 'Arab hal: 105 jilid ke: 8
[4] Ushul Fiqh Al-Islamy hal: 421 jilid ke: 2
[5]Yang dimaksud masalah ijtihadi adalah permasalahan yang menjadi persilisihan para ulama fiqih (fuqaha) dikarenakan perbedaan dalam cara pandang dan pemahaman mereka di dalam suatu dalil syar'i (Al-Quran dan Sunnah) yang memiliki banyak makna (umum) 
[6]Ushul Fiqh Al-Islami hal: 426 jilid ke: 2
[7] Orang yang melakukan taqlid
[8]Surah Al-Hajj ayat 78
[9]Surah An-Nisa ayat 28
[10]Surah Al-Baqarah ayat 185
[11]Hadits shahih dikeluarkan oleh imam Ahmad dalam musnadnya dari hadits Jabir bin Abdullah, dan dari  Hadits Abu Umamah, dan dikeluarkan oleh Alkhatib, dan diriwayatkan oleh Imam Ad-Dailami dari Musnadul Firdaus dari Hadits 'Aisyah Radhiyallahu 'anha.
[12]Wara’ yaitu menahan diri dari perkara-perkara meragukan (syubhat) karena khawatir dan takut kepada Allah Azza wa Jalla, kemudian digunakan juga untuk menahan diri dari yang hal mubah.
[13]Muttafaqun ‘alaih dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.
[14]HR Tirmidzi dan An Nasa-i dari Al Hasan bin Ali bin Abu Thalib, dan Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih.
[15] Surah al baqarah ayat: 229
[16]l Asybah Wa An NazhairAl Asybah oleh As Suyuthi (67 dan berikutnya). Maksud kaidah tersebut ialah, wanita yang akan dinikahi pada asalnya diharamkan bagi seorang laki-laki (sampai terjadi pernikahan yang sah). Masuk pula dalam hal ini, setiap cara untuk menikmati wanita (yang diharamkan).
Continue reading Legalitas Talfiq dalam Bertaqlid