Tahlilan
Dalam Pandangan Syari’ah[1]
Oleh: Abd Jabbar Natsir[2]
A. Prolog
Bismillahirrahmanirrahim
Tahlilan
atau sering juga disebut "kenduri kirim do'a" merupakan acara ritual
keagamaan ('amaliyah ubudiyah) yang berisi bacaan ayat-ayat Qur'an, dzikir dan
do'a, biasanya dilakukan oleh sebagian masyarakat Islam nusantara khususnya
warga Nahdliyyin (Nahdlatul Ulama) yang berjalan sejak lama dan mengakar
sehingga menjadi tradisi.
Namun
persoalannya kemudian, sebagian orang masih bertanya-tanya, apakah acara tahlilan
itu mempunyai dasar dalam bingkai syariah atau tidak? Bagaimana hukum fikihnya
mengadakan tahlilan? Apakah masalah ini termasuk bid'ah? Jika memang ritual itu
dianggap baru, apakah setiap yang baru mesti ditolak? Apa akar masalahnya? dan masih banyak lagi
permasalahan yang akan muncul dari perbincangan ini, nah inilah yang menjadi
pekerjaan rumah kita bersama sebagai mahasiswa agama atau yang berada dalam
proses belajar ilmu syariah (tafaqquh fiddin) apalagi di lembaga pendidikan
islam tertua sekelas Al-Azhar As-Syarif.