Mukadimah
Yayasan Attaqwa adalah pengganti nama dan
pelanjut Yayasan Pembangunan, Pemeliharaan dan Pertolongan Islam (YP3) yang
didirikan oleh Al-Marhum Almaghfurlah KH. Noer Ali pada tahun 1956. Tiga puluh
tahun kemudian, tepatnya pada 17 Desember 1986 Yayasan ini diganti namanya
dengan Yayasan Attaqwa dan sekaligus dilakukan regenerasi pengurusnya.
Inisiatif
mendirikan Yayasan ini pada dasarnya untuk mengayomi usaha-usaha yang dilakukan
dan dicita-citakan oleh Bapak KH. Noer Ali. Semenjak tahun 1940, setelah beliau
kembali dari menuntut ilmu pengetahuan di Makkah Al- Mukaramah di mana beliau
berusaha mendirikan lembaga-lembaga pendidikan dan melakukan usaha-usaha bidang
kemasyarakatan dan kesejahteraan umat. Untuk mengkoordinasikan kegiatan inilah
beliau membentuk sebuah panitia yang dinamakan dengan Panitia Pembangunan,
Pemeliharaan dan Pertolongan Islam yang merupakan cikal bakal dari Yayasan P3.
Dengan demikian
Yayasan ini telah mengalami tiga periode perkembangan, yaitu periode persiapan,
periode pembinaan dan periode pengembangan. Seperti kita ketahui bahwa sejarah
perkembangan dari Yayasan ini tidak terlepas dari sejarah pendirinya
Al-Maghfurlah Bapak KH. Noer Ali.
Periode Persiapan
Periode
persiapan ini bermula semenjak Bapak KH. Noer Ali membangun pesantren pada
tahun 1940 sekembalinya beliau dari menuntut ilmu di Makkah Al-Mukarramah
sampai 6 Agustus 1956 dengan didirikannya Yayasan Pembangunan, Pemeliharaan dan
Pertolongan Islam (YP3).
Sekembalinya
Bapak KH. Noer Ali dari Makkah, beliau pada tahun 1940, berusaha mendirikan
sekolah yang bertujuan untuk memajukan umat dari keterbelakangan yang mereka
alami. Beliau berkeyakinan bahwa kemajuan umat tidak akan dapat dicapai kecuali
hanya dengan pendidikan. Pendidikan di kampungnya Oejoeng Malang sangat
ketinggalan sekali, di mana tidak ada sebuah sekolah pun di kampung itu.
Sebagaimana kita ketahui, penjajah tidak menginginkan bangsa ini lebih maju dan
pengetahuannya lebih meningkat. Oleh sebab itu, tidaklah mungkin diharapkan
penjajah akan membangun sekolah lebih banyak untuk umat ini.
Didorong oleh
rasa tanggung jawab terhadap Allah Swt., masa depan umat dan bangsa serta
menyatukan usaha umat dalam berbagai bidang, maka pada bulan Agustus 1950
dibentuklah Panitia Pembangunan, Pemeliharaan dan Pertolongan Islam di kampung
Oejoeng Malang yang kini bernama Ujungharapan. Panitia ini diketuai oleh Bapak
KH. Noer Ali sendiri.
Hingga tahun
1952, panitia ini dapat bekerja dengan baik sehingga telah berhasil mendirikan
beberapa sekolah di kampung sekitar Oejoeng Malang yang tidak kurang dari enam
buah Madrasah Ibtidaiyah (SRI: Sekolah Rakyat Islam). Namun, pada periode
berikutnya, antara tahun 1952-1954 kegiatan panitia ini agak mundur disebabkan
para pengurusnya banyak terlibat secara aktif dalam Partai Politik Islam
(MASYUMI), terutama Bapak KH. Noer Ali sendiri yang dipercayakan sebagai wakil
ketua Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang berkantor di Jatinegara.
Walaupun demikian, pada tahun 1954, panitia berhasil membangun Masjid Jami
Attaqwa di kampung Oejoeng Malang dan memberikan bantuan kepada pejuang
kemerdekaan dengan memberikan sebagian hasil persawahan yang dikelolanya untuk
para pejuang tersebut.
Periode Pembinaan
Periode ini
bermula semenjak didirikan Yayasan Pembangunan, Pemeliharaan dan Pertolongan
Islam (YP3) pada 6 Agustus 1956 sampai dengan digantinya nama Yayasan dengan
Yayasan Attaqwa pada 17 Desember 1986. Setelah terbentuknya anggota Panitia
Pembangunan, Pemeliharaan dan Pertolongan Islam (YP3) merasa perlu dilakukan
peningkatan dan perluasan gerak dan kegiatan panitia, terutama dalam bidang
dakwah, pendidikan dan penyuluhan terhadap umat. Maka mereka menganggap perlu
meningkatkan paniti ini menjadi sebuah Yayasan yang resmi dan tercatat di
pemerintahan. Pada hari Senin 6 Agustus 1956 dicatatkanlah secara resmi Yayasan
ini kepada notaris ELIZA PONDANG dengan nama Yayasan Pembangunan, Pemeliharaan
dan Pertolongan Islam dengan nomor register 11.
Pengurus Yayasan
yang pertama adalah:
Ketua : KH. Noer Ali
Wakil Ketua : KH. Mahmud Ma’shum
Sekretaris I : Saulin Arief
Sekretaris II : Abd. Shomad Murdani
Bendahara : H. Mahmud Ma’an
Wakil Bendahara : H. Mahbub Ma’an
Anggota-anggota : 1. Ahmad Djaelani Asj’arie
2. Mohammad Zainuddin Mughni
3. Mohammad Muhjiddin Anwar
4. Ja’cub Gani
5. Mohammad Ramelih Gudang
6. H. Muhammad Hasan Abdul Latif
7. H. Mohammad Marzuki Anwar
Seperti
tercantum dalam Anggaran Dasar Yayasan ini bahwa tujuan utama Yayasan adalah
menegakkan dan mewujudkan amal shaleh menurut tuntunan agama Islam sehingga
terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhai Allah Swt.
Periode Pengembangan
Pada tahun 1986,
setelah tiga puluh tahun, Yayasan P3 mengadakan regenerasi kepengurusan dan
sekaligus mengadakan perubahan nama dan perbaikan Anggaran Dasar untuk
menyesuaikannya dengan Undang-undang Keormasan nomor 8 tahun 1982. Perubahan
tersebut dicatatkan pada notaris Soedirja, SH. pada tanggal 17 Desember 1986
dengan nomor register 16. Semenjak tanggal tersebut nama Yayasan berubah
menjadi Yayasan Attaqwa.
Dalam Anggaran
Dasar tersebut dirumuskan kepengurusan organisasi yang terdiri dari Badan
Pendiri yang diketuai oleh Bapak KH. Noer Ali, Badan Penasehat oleh Bapak H.
Hartono Marjono, SH. dan Badan Pengurus oleh KH. M. Amin Noer, Lc.
Bagian-bagian
Untuk membantu
kegiatan Badan Pengurus, dibentuklah bagian yang akan melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan bagiannya.
Bagian-bagian itu antara lain:
1. Perguruan Attaqwa
Bagian ini
berwenang mengkoordinasikan semua lembaga pendidikan Attaqwa dengan segala
kegiatannya. Lembaga pendidikan Attaqwa (sampai dengan tahun 1996) berjumlah 97
unit dalam berbagai tingkat dengan jumlah siswa 16.304 orang dan tenaga
pengajar sebanyak 672 orang
2. Dewan Masjid
Bagian ini
mengkoordinasikan kegiatan Masjid dan Mushalla serta Majlis Taklim yang berada
di bawah koordinasi Dewan Masjid Attaqwa. Bagian ini dibentuk pada tahun 1964.
Sampai saat ini Dewan Masjid mengkoordinasikan 108 Mushalla, 33 Masjid, 22
Majlis Taklim Kaum Ibu dan 60 Majlis Taklim Kaum Bapak.
Kegiatan utama
Dewan Masjid antara lain:
- melaksanakan kegiatan ibadah sehari-hari dengan meramaikan kegiatan masjid, terutama pada waktu shalat wajib dan bulan Ramadhan dengan mengadakan tadarrus Alquran dan shalat tarawih serta melaksanaka i’tikaf paad sepuluh terakhir bulan Ramadhan.
- Mengkoordinasikan kegiatan Majlis Taklim.
- Melaksanakan peringatan-peringatan hari besar Islam.
- Memberikan santunan kepada fakir miskin.
- Mengelola, mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada mustahiqnya.
- Membimbing masyarakat agar berkehidupan secara islami.
- Membina remaja-remaja Attaqwa.
3. Bagian Wakaf
Bagian ini
mengurus semua tanah wakaf. Dan tanah yang dimiliki oleh Yayasan Attaqwa yang
sampai saat ini tercatat sebanyak 120 ha. 80 ha. dari tanah wakaf tersebut
berada di Yayasan Attaqwa Pusat yang sebagian besarnya adalah berupa tanah
persawahan yang berpenghasilan 160 ton pertahun.
4. Bagian Pembangunan
Bagian ini
adalah penanggung jawab dan pengawas pelaksanaan pembangunan atau sarana fisik
Yayasan Attaqwa, baik dalam pemeliharan bangunan yang ada atau pun mengusahakan
pembangunan gedung yang baru. Ia juga bertanggung jawab untuk menyiapkan
peralatan sekolah lainnya berupa kursi, meja dan lain-lain.
5. Penelitian dan Pembangunan
Bagian ini
bertugas meneliti masalah-masalah yang dianggap perlu oleh Yayasan Attaqwa dan
memikirkan pengembangan usaha yang harus dilaksanakannya. Hasil-hasil
penelitiannya disampaikan kepada Badan Pengurus sebagai bahan pertimbangan
untuk mengambil keputusan lebih lanjut.
6. Darul Aytam
Darul Aytam
adalah bagian yang mengkoordinasikan santunan terhadap anak yatim. Sampai saat
ini tercatat 500 anak yatim yang disantuni oleh Yayasan Attaqwa. Dana
penyantunan ini diperoleh dari sumbangan umat. Perlu diketahui bahwa Darul
Aytam Attaqwa tidak menempatkan anak yatim dalam sebuah asrama yang terkonsentrasi,
tetapi anak tetap berada dalam keluarganya masing-masing. Hal ini dilakukan
untuk menghindarkan timbulnya rasa keterasingan dalam diri anak tersebut. Namun
demikian, pada waktu-waktu tertentu mereka dikumpulkan dalam sebuah acara.
Cabang-Cabang
Untuk menjangkau
daerah yang jauh dari pusat (Ujungharapan), Yayasan mendirikan cabang di
berbagai tempat. Kebanyakan munculnya cabang ini merupakan usaha masyarakat
setempat untuk menggabungkan diri dengan Yayasan Attaqwa Pusat. Sampai ini
tercatat 36 Cabang Yayasan Attaqwa yang tersebar diberbagai kecamatan di
Kabupaten Bekasi.
Biro Pelayanan Hukum
Untuk memberikan
bantuan hukum dan penyelasaian hukum menyangkut Yayasan, dibentuk sebuah
lembaga yang diberi nama Biro Pelayanan Hukum. Biro ini walaupun dibentuk oleh
Yayasan, namun ia adalah lembaga non struktural dari Yayasan Attaqwa. Semenjak
didirikannya pada tahun 1990 sampai saat ini, Biro ini telah banyak melayani
masalah Yayasan yang menyangkut dengan hukum dan perundang-undangan.
Penutup
Sampai hari ini
Yayasan telah memasuki usia dekade ke empat. Bila pada dekade ketiga para
pendiri Yayasan telah melepaskan tongkat estafet kepemimpinan kepada generasi
penerusnya, maka pada dekade keempat beliau telah dipangil oleh Allah Swt. yang
berarti beliau telah melepaskan seratus persen tanggung jawabnya kepada
generasi penerus. Marilah kita bertekad untuk meneruskan tugas yang telah
dibebankan kepada kita ini sambil bertawakkal kepada Allah Swt.
(Sumber: Sejarah Ringkas Yayasan Attaqwa. Penyusun: Sekretariat Yayasan
Attaqwa, 1996)