Wednesday, February 27, 2013

,

Hukum Mengucapkan Selamat pada Hari Raya non-Muslim


Hukum Mengucapkan Selamat pada Hari Raya non-Muslim[1]
Oleh: Fitrian Nabil[2]

I.     Prolog

Sebagai umat Nabi Muhammad Saw., sudah seharusnya kita hidup dengan semua makhluk Allah Swt. dengan akhlak yang bagus, baik itu dengan manusia ataupun hewan. Baik itu sesama muslim maupun non-muslim. Terutama jika ada diantara saudara atau teman atau tetangga kita yang beragama non-muslim. Dan apa yang akan kita lakukan jika mereka memberikan ucapan selamat ketika kita merayakan hari raya kita, apakah kita harus membalas ucapan tersebut pada hari raya mereka?
Hukum mengucapkan selamat kepada non-muslim pada hari raya mereka memang permasalahan yang ambigu[3]. Tak bisa dielakkan lagi, para ulama terdahulu dan kontemporer pun berselisih tentang hukum didalamnya. Dalam kesempatan ini, pemakalah ingin memaparkan beberapa pendapat para ulama didalam hukum pengucapannya. Diantara mereka ada yang menolak dengan keras, dan memberikan fatwa haram, dan ada pula yang membolehkannya. Diantara kita masih ada yang belum mengetahui pendapat ulama tentang itu, dalam waktu yang bersamaan diantara kita ada yang mengetahuihanya satu pendapat dan satu dalil, tanpa melihat pendapat lain yang dimana pendapat ini juga mempunyai dalil yang kuat. Lalu dengan yakinnya dia mengatakan bahwa perbuatan ini hukumnya seperti ini.
Sungguh betul kaidah yang mengatakan :                                                                                   
مَنْ كَثُرَ عِلْمُهُ قَلَّ إِنْكَارُهُ
“Siapa yang banyak ilmunya niscaya sedikit menyalahkan”.
Tidak banyak yang bisa saya paparkan dalam makalah ini, karena keterbatasan ruang dan waktu. Akan tetapi sayaberharap, semoga dengan tulisan yang sedikit ini bisa membuka pemikiran dan menambah cakrawala kita.

II.  Ulasantema

Para ulama terdahulu maupun sekarang berbeda pendapat didalam hukum mengucapkan selamat kepada non-muslim pada hari raya mereka. Disini ulama terbagi kepada dua pendapat; ada yang melarangnya dan ada yang membolehkannya. Ulama yang dimaksud disini adalah ulama-ulama yang mu’tamad; yaitu yang bisa dipercaya dalam pengambilan hukum mereka dengan berlandaskan nash-nash yang kuat dan terpercaya. Karena diantara mereka ada yang tidak mu’tamad, seperti ulama kaum liberal dan plural. Karena mereka tidak berpondasi pada dasar yang kuat. Juga mereka bependapat sesuai dengan nafsu mereka, yaitu mengatakan bahwa semua agama itu benar.
Maka dari itu tidak perlu untuk mendatangkan dan memaparkan pemikiran para liberalis dan pluralis, dan hanya berfokus kepada ulama-ulama ahlussunnah wal-Jama’ah, berikut adalah uraian pendapat ulama didalamnya.

1.      Pendapat yang melarangnya

Diantara ulama terdahulu yang paling keras melarang pengucapan selamat kepada non-muslim adalah Syaikul-Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul-Qoyyim al-Jauziyah, disebutkan didalam kitab “Ahkamu Ahliz-zimmah" milik Ibnul-Qoyyim, beliau menyebutkan : “Adapun pemberian selamat di upacara spiritual mereka itu haram hukumnya secara sepakat. Seperti memberikan ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka”.[4]
Dengan pemaparan Ibnul-Qoyyim diatas, Syekh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaiminmemberikan penjelasan bahwa pengucapan selamat kepada non-muslim pada hari raya mereka secara tidak langsung menganggap betul apa yang diyakini oleh non-muslim tersebut serta ridha bagi mereka dengan akidah mereka itu. Meskipun seorang muslim itu tidak ridha bagi dirinya sendiri dengan akidah mereka. Karena itulah, haram hukumnya bagi seorang muslim ridha dengan ibadah serta perayaan non-muslim[5], hal ini berdasarkan firman Allah Swt yang artinya sebagai berikut:

JikakamukafirMakaSesungguhnya Allah tidakmemerlukan (iman)mu, danDiatidakmeridhaikekafiranbagihamba-Nya; danjikakamubersyukur, niscayaDiameridhaibagimukesyukuranmuitu.[6]

Sebagian mereka ada yang berpendapat bahwa pengucapan selamat kepada non-muslim merupakan peniruan tingkah laku terhadap mereka, karena itu Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah juga menyebutkan dalam kitabnya “Iqtidhau as-Shirathil-Mustaqim li mukhalafati ashabil-Jahim” : “Peniruan terhadap mereka (non-muslim) pada hari raya mereka dengan tujuan menghibur hati mereka dengan apa yang mereka lakukan adalah termasuk perbuatan yang bathil”.[7]Dikhawatirkan jika kita memberikan kata selamat kepada mereka pada hari raya mereka, akan mengakibatkan semakin kuat keyakinan mereka, dan semakin senang akan apa yang mereka anut, padahal apa yang mereka anut itu adalah salah.
Ada pula ulama belakangan ini yang mengeluarkan fatwa haram, seperti Syekh Abdullah bin Baz, karena pengucapan selamat ini merupakan bentuk penyerupaan orang muslim terhadap non-muslim, sedangkan menyerupai non-muslim haram hukumnya, berdasarkan hadis Rasulullah Saw. :
"مَنْ تَشَبَهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ"
“Siapa yang meniru-niru suatu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut”
Lalu apabila seorang non-muslim mengucapkan selamat kepada kita (muslim) pada hari raya kita, kita tetap tidak boleh mengucapkan selamat kepada mereka pada hari raya mereka, juga apabila mereka mengucapkan selamat kepada kita pada hari raya mereka, maka kita tidak boleh menjawab ucapan mereka tersebut. Karena perayaan tersebut bukan perayaan kita sebagai umat Islam, sebuah perayaan yang tidak Allah Swt. ridhai. Baik perayaan itu sudah ada sejak dulu mau pun sesuatu yang baru-baru mereka buat tetaplah perayaan itu tidak benar, karena setelah datangnya Islam, segala agama-agama sebelumIslam telah terhapus dengan adanya Islam. Dan siapa yang mengharapkan agama selain Islam, maka ditolak,[8] yang tertulis dalam al-Quran :

Barangsiapamencari agama selain agama Islam, makasekali-kali tidakakanditerima (agama itu) daripadanya, dandia di akhirattermasuk orang-orang yang rugi.[9]

Disebutkan juga didalam kitab“Ahkamu ahliz-Zimmah”, bahwa kebanyakan orang yang tidak memiliki capability dalam agama, akan terperosok melakukannya (mengucapkan selamat), diapun tidak mengetahui keburukan yang dia perbuat. Dan siapa orang yang melakukan ucapan selamat kepada seorang hamba dalam hal kemaksiatan, bid’ah dan kekufuran, maka dia sungguh telah memancing kemarahan dan kemurkaan AllahSwt.,[10] wal-‘Iyadzubillah.
Banyak juga ulama-ulama kontemporer yang melarang melakukannya, bahkan ada yang melarang membantu dalam pekerjaan orang non-muslim dalam menyiapkan perayaan mereka, seperti menyiapkan teh, kopi, dan bentuk bantuan lainnya. Hal ini berdasarkan bahwa perayaan non-muslim merupakan bentuk perbuatan dosa, sedangkan membantu seseorang dalam perbuatan dosa adalah hal yang diharamkan oleh Allah :

“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertakwalah kalian kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”.[11]

2.      Pendapat yang membolehkan

Permasalahinimerupakanpermasalahan yang sangatpentingdansangatsensitif. Sehingga menuntut para fuqaha memutar balik otak didalam menentukan hukum ini, bagaimana mereka bisa menyesuaikan hukum ini dengan waktu dan tempat. Diantara ulama yang membolehkan pengucapan selamat kepada non-muslim akan hari raya mereka adalah Syekh Yusuf Qardhawi. Hal ini berdasarkan dengan ayat al-Quran :

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu, dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.[12]

Dua ayat diatas menunjukkan bahwa non-muslim terbagi kepada dua kelompok, diantara mereka ada yang menerima umat muslim dan ada juga yang membenci serta memeranginya.
Lafaz “أن تبروهم” pada ayat diatas menunjukkan bahwa Allah memerintahkan kita tuk berbuat baik kepada non-muslim selama mereka tidak membenci atau memerangi umat Islam. Karena makna “ألبر “ itu sendiri adalah memberikan sesuatu yang kita miliki kepada orang lain, maka ini jauh lebih mulia dari pada “"القسط yang bermakna adil, yang dimana adil disini ialah memberikan sesuatu sebatas yang menjadi hak mereka.[13]
Pengucapan selamat juga diperbolehkan apabila seorang non-muslim mengucapkan selamat pada hari raya umat Islam, ini dikarenakan Allah sangat menganjurkan kepada kita agar membalas sebuah kebaikan orang lain dengan perbuatan yang jauh lebih baik atau yang setara, berdasarkan ayat al-Quran:

“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). 
Sesungguhnya Allah memperhtungankan segala sesuatu”.[14]

Karena itulah perbuatan ini termasuk perbuatan yang baik antara muslim dengan non-muslim, seperti menjenguk ketika mereka sakit, saling memberi dan menerima hadiah, menjamu dan lain-lain, karena ini adalah bentuk dakwah seorang muslim, yaitu dengan akhlaqul-Karimah dan perbuatan baik lainnya. [15]
Imam al-Mardawi juga menyebutkan didalam hukum pengucapan selamat kepada non-muslim dia berkata didalam kitabnya “Al-Inshaf”  : “perkataannya (Imam Ahmad) tentang pengucapan selamat, takziyah, dan menjenguk mereka (non-muslim) ketika sakit itu ada dua riwayat, dan beliau menyebutkannya didalam kitab “Al-Hidayah”, bahwa perkataan ulama tentang itu saling bertentangan, dan Islam mempersilahkannya (pengucapan selamat), aku berpendapat : inilah yang benar”.[16]
Kebanyakan daripada ulama terdahulu melarang pengucapan selamat kepada non-muslim pada hari raya mereka dikarenakan kondisi yang berbeda dengan zaman sekarang. Hal ini senada dengan pendapat Syekh Yusuf al-Qardhawi, bahwa beliau berbeda pendapat denganIbnu Taimiyyah pada hal ini, kemungkinan Ibnu Taimiyyah memaparkan pendapatnya itu karena kondisi saat itu yang menuntut hal tersebut, karena pada zaman Ibnu Taimiyyah banyak terjadi peperangan antara muslim dengan non-muslim. Kalau saja beliau hidup pada zaman sekarang yang dimana kehidupan muslim dan non-muslim saling berkaitan dan harmonis, kemungkinan besar dia akan memperbolehkannya.[17]
Syekh ‘Alisy pernah ditanya tentang pengucapan selamat kepada non-muslim : “Apakah itu (pengucapan selamat kepada non-muslim) dianggap murtad?’ beliau menjawab : “tidaklah murtad orang yang berkata kepada nasrani : “semoga Allah memberikanmu kehidupan setiap tahun” dengan tidak bermaksud mengkultuskan kekufurannya dan juga tidak ridha dengan akidahnya”.[18]
DR. Wahbah Zuhaily juga berasumsi demikian, bahwa berbagai macam etika dan pergaulan dengan non-muslim seperti bertukar kartu ucapan atau salingmenziarahi pada hari-hari raya itu tidak masalah, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.[19]
Beberapa majlis fatwa juga mengeluarkan fatwa, seperti badan fatwa “Darul-Ifta al-Mishriyyah al-‘Arabiyah” pada situs webnya menyatakan boleh hukumnya mengucapkan selamat kepada non-muslim pada hari raya mereka.[20] Begitu juga badan fatwa di Eropa, memberikan hukum yang sama. Dan ini memang sebuah permasalahan yang sangat membutuhkan jawaban yang bijak, karena saudara-saudara muslim yang menjadi kaum minoritas di Negara-negara Eropa, mereka hidup saling berdampingan dengan masyarakat non-muslim, sudah menjadi kerabat dekat dan saling memberibahkan seperti saudara. Maka dari itu perbuatan ini termasuk perbuatan baik, yang dimana perbuatan baik itu sangat dianjurkan oleh Islam, sebagaimana Allah perintahkan dalam al-Quran :

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.[21]

Pengucapan selamat ini boleh dilakukan dengan berbagai bentuk, baik secara langsung, yaitu dengan lisan, maupun dengan tulisan atau surat. Baik secara pribadi ataupun atas nama organisasi.
Akan tetapi, pembolehan hukum memberikan selamat ini tidak secara mutlak, bahkan ada batasan-batasan yang tidak boleh dilewati oleh seorang muslim. Pengucapan selamat kepada  non-muslim ini diperbolehkan selama pengucapan selamat ini tidak menyinggung sesuatu dari keyakinan atau akidah mereka, seperti ucapan “semoga Allah memberkahimu di hari rayamu ini”. Juga tidak meyakini bahwa agamanya benar, karena jika seorang muslim mengucapkan selamat kepada non-muslim bersamaan dengan membenarkan akidahnya dan meyakini apa yang mereka lakukan itu tidak salah maka itu dianggap sama saja seperti mereka, yaitu tunduk kepada tuhan mereka yang mereka yakini, dan ini adalah perbuatan yang dimurkai oleh Allah Swt. daripada membunuh, meminum khamardan berzina[22].
Jadi pengucapan selamat kepada non-muslim pada hari rayanya tidaklah haram menurut beberapa pendapat para ulama, karena ini adalah termasuk perbuatan baik, selama tidak membenarkan apa yang mereka yakini serta tidak menyinggung akidahnya

.
III.   Kesimpulan

Dengan beberapa beberapa dalil-dalil dan pemaparan pendapat ulama yang rasikh dalam bidangnya, penulis ingin memberikan kesimpulan. Sudah sepatutnya kita sebagai penuntut ilmu yang tidak hanya terpaku pada satu mazhab atau satu pendapat, sehingga kita tidak termasuk orang-orang yang sedikit ilmunya dan banyak menyalahkan. Maka dari pengucapan selamat kepada non-muslim bukan perbuatan yang dilarang, ini dikarenakan hubungan antara muslim dengan non-muslim yang harmonis, tapi akan berbeda cerita jika non-muslim itu memusuhi Islam, berdasarkan pada surat Al-Mumtahinah ayat 8-9 yang telah disebutkan diatas.
Akan tetapi pengucapan selamat tetap harus berada di koridor-koridor yang ditetapkan Islam, yaitu pengucapan yang tidak menyinggung akidah mereka, serta tidak pula senang dengan agama yang mereka anut. Karena jika senang dengan keyakinan mereka, dan menganggap benar, maka ini akan melahirkan pemikiran pluralisme, yang mengatakan bahwa semua agama benar, na’udzu billah.
Dan yang menjadi pertanyaan kita sekarang, mengapa para ulama berbeda pendapat pada satu hal, dan memberikan fatwa yang bermacam-macam?
Hal ini dikarenakan pokok permasalahan ini yang berada di area ikhtilaf, ini ditinjau dari ke-tsubut[23]-andan dilalah[24]pada sebuah nash[25]. Tsubutdan dalalah sebuah nash mempunyai dua nilai hukum; qath’i[26]dan zhanni[27]. Sementara permasalahan ini berada di hukum yang zhanni.  Yaitu sebuah hukum yang memang diperbolehkan berbeda pendapat didalamnya, dan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi pada saat itu. Akan tetapi ranah ini tidak semua manusia bebas menetukan hukumnya hanya orang yang mempunyai kapasitas yang bisa menentukannya.
Zaman kita dengan zaman Ibnu Taimiyyah sangat berbeda, baik kondisi maupun situasi. Itulah mengapa Syekh Yusuf al-Qardhawi mengungkapkan, “kalau saja Ibnu Taimiyyah hidup pada zaman sekarang, mungkin dia akan merubah fatwanya, dan membolehkan perbuatan (pengucapan selamat) tersebut”.
Dan kesimpulan terakhir yang bisa diambil adalah bahwa perbedaan pendapatnya itu berkutat pada ranah yang berbeda. Karena pendapat yang tidak membolehkan itu menganggap bahwa perbuatan itu masuk dalam ranah akidah, sedangkan pendapat yang membolehkannya menganggap bahwa perbuatan itu masuk dalam ranah mujamalah atau bentuk pergaulan.  Indahnya jika kita berada dalam akidah yang mutawassith, yaitu tidak terlalu ekstrim dan tidak pula terlalu toleran, seperti kaum liberalis dan pluralis.
Wallahu a’lam




KajianFikihTradisional
DepartemenIntelektual IKPMA
Rabu, 13 Februari 2013





DaftarPustaka

Al-Quran al-Karim.

Al-Jauziyah, Ibnul-Qoyyim, Ahkamu ahliz-Zimmah, (Arab Saudi: Ramadi-Dimam, cet. I, 1997)

Al-Qardhawi, Yusuf, Fatawa mu’ashirah, (Kairo: Dar el-Qalam, cet.III, 2003)

Jum’ah, Ali, Al-Bayan limayushghilul-Adzhan, (Kairo: Dar el-mukatam, cet.I, 2005)

Taimiyyah, Ibnu, Iqtidhau al-Shirathi al-Mustaqim li mukhalafati ashab al-Jahim, (Riyadh: Maktabah el-Rusyd, cet. I)

Zuhaili, Wahbah,Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, (Damaskus: Dar el-Fikr, cet.I, 2010)

http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=120325

http://www.dar-alifta.org


[1]Makalahinidipresentasikanpadakajianfikihtradisional yang dilaksanakan di sekretariat IKPMA. Rabu, 13 Februari 2013.
[2]Mahasiswatingkat III fakultasUshuludinHadisUniversitas Al-AzharKairo.
[3]Bermaknalebihdarisatu; ketidakjelasan; kekaburan.
[4]Ibnul-Qoyyim Al-Jauziyah, Ahkamu ahliz-Zimmah,juz 1, pentahkik Yusuf bin Muhammad Al-Bakri dan Syakir bin Taufiq al-Aruwi, penerbit Ramadi-Dimam, Arab Saudi, 1997, cet. I, hal.441
[5]sebagian fatwa-fatwa Syekh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin di situs web : www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=120325
[6]QS. Az-Zumar:07
[7] Ibnu Taimiyyah, Iqtidhau as-Shirathil-Mustaqim li mukhalafati ashabil-Jahim, vol.1, pentahkik Nashir bin Abdul Karim al-‘Iql, Maktabah el-Rusyd, Riyadh, hal.486
[8]sebagian fatwa-fatwa Syekh Abdullah bin Baz di situs web : www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=120325
[9]QS. Al-Baqoroh:85
[10] Ibnul-Qoyyim Al-Jauziyah, Ahkamu ahliz-Zimmah, juz 1, pentahkik Yusuf bin Muhammad Al-Bakri dan Syakir bin Taufiq al-Aruwi, penerbit Ramadi-Dimam, Arab Saudi, 1997, cet. I, hal.441
[11]QS. Al-Maidah:02
[12]QS. Al-Mumtahinah:07-08
[13]Yusuf al-Qardhawi, Fatawa Mu’ashirah, jilid 3, Dar el-Qalam, Kairo, cet.III, 2003, hal.669
[14] QS. An-Nisa:86
[15] Ali Jum’ah, Al-Bayanlimayushghilul-Adzhan,Dar el-mukatam, Kairo, cet.I, 2005, hal.60
[16]Ibid.,hal.59
[17]Yusuf al-Qardhawi, op. cit., hal.673
[18] Ali Jum’ah, Al-Bayan limayushghilul-Adzhan, Dar el-mukatam, Kairo, cet.I, 2005, hal.60
[19]WahbahZuhaili,mausu’atul-Fiqhil-Islami,juz 1, Dar el-Fikr, Damaskus, cet.I, 2010, hal.772
[20]Situs webresmidarul-iftaMesir : www.dar-alifta.org
[21]QS. An-Nahl:90
[22]Ibnul-Qoyyim Al-Jauziyah, Ahkamu ahliz-Zimmah, juz 1, pentahkik Yusuf bin Muhammad Al-Bakri dan Syakir bin Taufiq al-Aruwi, penerbit Ramadi-Dimam, Arab Saudi, 1997, cet. I, hal.441
[23]Kebenaransumber
[24]Kandunganmakna
[25]Al-Quran danHadisNabi.
[26]Absolut, universal danpermanen.                                     
[27]Relatifdandapatberubah.

0 komentar:

Post a Comment